Mengaku Anak Petinggi POLRI Dengan Semena-mena Menghajar Anak Dibawah Umur

Jakarta, Beritainn, – Terjadi lagi sifat Arogan yang mengaku anak dari salah satu Petinggi POLRI melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur, kali ini menimpa anak bernama Bagaskara (16), salah seorang siswa sekolah swasta di Jakarta. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keluarga korban mendatangi Polres Jakarta Selatan, Sabtu (12/11/2022), untuk melaporkan ER pelaku dugaan kekerasan.

Kepada wartawan, korban yang didampingi keluarga menjelaskan, kejadian berawal dari diduga adanya salah faham antara korban dan pelaku. Saat korban akan mengikuti pelatihan bimbel, korban mendapatkan chat dan telpon dari pelaku yang mempertanyakan maksud korban memakai topi milik pelaku, sementara korban tidak mengetahui topi tersebut milik pelaku.

“Saya hanya memakai karena banyak teman-teman yang memakai topi tersebut, saya tidak tahu kalau topi itu milik ER. Kemudian ketika saya tahu itu topi miliknya, saya langsung mengembalikannya dan meminta maaf melalui chat WA ketika saya tau topi itu milik ER”.ujar Bagaskara.

Usai mendapat telpon, lanjut Bagaskara, pelaku kemudian mendatangi dirinya yang saat itu ada di mobil miliknya dan tiba-tiba tanpa basa- basi, si ER langsung melakukan pemukulan dan menendang mobil yang dikendarain bersama kakaknya serta menyuruh untuk turun dari mobil. Saat korban turun dari mobil kembali di pukul sambil di tendang uluh hatinya, Ia juga mengaku bahwa kekerasan kembali terjadi di lapangan yang saat itu juga sempat disaksikan sang pelatih berinisial N, namun si pelatih tidak berani melerainya, karena beralasan ER adalah anak salah satu petinggi Polri. Setelah itu, Polisi yang sedang berjaga di lokasi sempat melerainya namun pelaku menghardiknya dengan kata-kata kasar dan berkata kalau dia anak seorang Petinggi POLRI.

“Sebelum terjadi pemukulan, saya sempat meminta maaf via chat. Bahkan setelah saya di pukul pun saya disuruh meminta maaf kembali oleh sang pelatih, padahal pelatih itu tau kalau saya yang di pukul”.ungkap Bagaskara.

Mendapat perlakuan tersebut, ibu korban mengaku geram karena anaknya saat pulang kerumah mengalami lebam di bagian mata sebelah kiri, dan korban mengaku kesakitan pada bagian perut ulu hati. Ibu korban pun langsung meminta aparat kepolisian menangkap pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76c jo. 80 UU RI No. 35 tentang Perlindungan Anak.

Permintaan keluarga korban POLRI segera menangani kekerasan yang dilakukan oleh ER agar tidak akan ada lagi kekerasan yang dilakukan ER dengan mengatas namakan anak PATI POLRI.(AL)

Pos terkait