Lakukan Penipuan Kredit dengan Modus Pinjam Nama Konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 Dipenjara 1 Tahun 8 Bulan

Malang, Beritainn.com, – Oknum konsumen FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 berinisial TW terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan lamanya serta harus membayarkan denda sebesar Rp10 juta akibat perbuatan modus pinjam nama yang dilakukan olehnya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 selaku perusahaan pembiayaan atau kreditur.

TW yang merupakan warga Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tersebut ditetapkan sebagai terpidana setelah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dijatuhkan pada hari Selasa, 4 Juni 2024 sesuai Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Kpn.
Hal ini bermula saat TW yang terdaftar sebagai konsumen dari FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 mengajukan kredit sepeda motor Honda Sccopy Prestige dengan tenor selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan nilai angsuran senilai Rp1,1 juta perbulannya.

Namun, di tengah masa kredit, TW selaku konsumen tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran. Berdasarkan perjanjian pembiayaan yang telah disepakati antara TW dan FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 menyebutkan bahwa TW sebagai konsumen pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kontrak kredit yang telah diajukan.

Selain itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang 2 secara berkala juga terus melakukan proses penagihan mulai dari telepon, kunjungan ke rumah konsumen, hingga pemberian surat somasi sebagai bentuk itikad baik mengingatkan konsumen terhadap kewajibannya. Proses penagihan tersebut juga dilakukan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Itikad baik itu tidak mendapatkan respon positif dari TW yang tidak kunjung melaksanakan kewajiban pembayaran angsurannya dengan dalih namanya hanya dipinjamkan untuk kredit sepeda motor Honda tersebut. Dalih tersebut menunjukkan bahwa sejak awal TW tidak bermaksud mengajukan kredit sepeda motor Honda Scoopy Prestige melainkan hanya menyerahkan dirinya dan datanya selayaknya konsumen agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

Selain itu, berdasarkan kronologis yang ada di dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menyebutkan bahwa sejak awal unit sepeda motor Honda Sccopy Prestige yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut diterima langsung diserahkan kepada pihak yang terlibat sebagai penadah dan langsung dijual kepada pihak lain dengan harga Rp8,5 juta melalui platform daring.

Menurut pasal 35 UU RI No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta”.

Oleh karena itu, FIFGROUP Cabang Kabupaten 2 melaporkan TW ke pihak berwajib hingga kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen tersebut.
Kepala FIFGROUP Cabang Kabupaten Malang II Devies C. Pramono, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan TW tidak dibenarkan dan masyarakat khususnya seluruh konsumen FIFGROUP untuk berhati-hati dalam tindakan yang dapat diancam oleh hukum tersebut.

“Hal ini tidak dibenarkan secara hukum, sehingga kami akan bersikap tegas atas setiap oknum yang terlibat di dalam aksi penipuan tersebut terlebih menimbulkan kerugian materil,” kata Devies sambil menjelaskan bahwa ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sebagai pembelajaran umumnya bagi masyarakat khusunya bagi konsumen FIFGROUP bahwa tindakan pinjam nama ataupun pengalihan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia dapat diancam dengan hukuman pidana.(Roni)

Pos terkait