Ketua RT di Jember Over Alih Kredit Motor Berujung Jadi Narapidana

Jember, Beritainn.com, – Sekema over alih kredit atau pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya kepada individu yang menjadi pihak ketiga yang banyak orang lain terapkan di luar ternyata merupakan tindakan ilegal dan melanggar pidana apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan yang menjamin pengkriditan tersebut.

PT Federal International Finance (FIFGROUP) mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan oleh salah satu pelaku debitur atas nama Syaiful Bahri di FIFGROUP Cabang Jember tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.

Akibat tindakannya Syaiful Bahri harus menjadi terpidana karena secara ilegal tanpa sepengetahuan FIFGROUP Cabang Jember telah melakukan over alih kredit terhadap objek jaminan fidusia berupa satu unit motor Honda Vario bernomor polisi P 6553 IH. Jaminan fidusia itu sendiri merupakan hak jaminan atas sebuah benda dalam proses kredit yang tetap berada di dalam penguasaan debitur sebagai agunan dalam pelunasan utang tertentu.

Saat persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jember pada Senin, 29 Januari 2024 lalu, Syaiful Bahri mengaku atas tindakan yang telah dia lakui tersebut. Disaat persidangan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan dengan denda Rp50 juta seperti yang tertuang di dalam putusan Nomor 692/Pid. B/2023/PN Jmr.

Syaiful yang berprofesi sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) sekitar dan telah mengajukan kredit sepeda motor yang di lakukan di FIFGROUP Cabang Jember pada 15 Maret 2021 ini menunggak angsuran selama 4 bulan, sehingga FIFGROUP Cabang Jember melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran hingga somasi juga diberikan. Pada akhirnya debitur mengakui bahwa unit sudah di-over alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa informasi ke FIFGROUP Cabang Jember.

Eko Yomi Wahyudi mengatakan “Saat kami tanyakan keberadaan unitnya, Syaiful Bahri menyatakan jika sepeda motor tersebut dipakai istri mudanya. Namun, setelah kami lakukan pelacakan lebih lanjut, didapati unit tersebut sudah dijual dan berada di luar daerah Jember, ” ujar Kepala Cabang FIFGROUP Jember, Junaidi melalui Recovery Section Head Cabang Jember, ucapnya.

Akibat tindakan tersebut Syaiful Bahri di laporkan kepada pihak kepolisian hingga memasuki proses pengadilan karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Jika melanggar tindakan tersebut sesuai dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dapat di kenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp50 juta.(ALV)

Pos terkait